E-Samsat
E-Samsat Jabar merupakan salah satu inovasi dari Tim Pembina Samsat Jawa Barat dalam memberikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK dengan cara pembayaran melalui PPOB yang telah bekerja sama di seluruh wilayah Indonesia.
Syarat dan Ketentuan E-Samsat
- Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.
- Wajib Pajak memiliki telepon dan nomor seluler yang aktif.
- Pembayaran hanya diperuntukan kendaraan dengan plat D, E, F, T, Z, B (Plat B hanya berlaku untuk daerah Bekasi dan Depok).
- SLA 2×24 Jam Hari Kerja.
- Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahunan.
- Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan denganganti STNK 5 tahunan.
- Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masajatuh tempo.
- Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badansosial).
0 Komentar